Sunday, July 7, 2024
Artikel

8 Pertanyaan Manajemen Pajak Industri Kesehatan dalam Kondisi Pandemi?

Di masa pandemi sebagian besar usaha merasakan dampak perubahan yang menuntut diri untuk melakukan adaptasi pada lingkungan bisnis yang mulai mengalami pergeseran. Membaca berbagai media berita mainstream maupun media sosial, terdapat banyak berita mengenai kondisi ekonomi makro-mikro berbagai negara yang terdampak. Para pelaku usaha dan individu juga tidak luput dari dampak tersebut.

Fenomena penurunan omset, kesulitan beroperasi, kendala logistik, kesulitan cash flow, dilema kebijakan penghidupan bagi para karyawan dan berbagai permasalahan pelik yang saling terkait. Mulai dari tingkat usaha perorangan, UMKM, hingga usaha skala besar. Sektor usaha bidang kesehatan, sebagai sektor yang langsung berhadapan menangani pasien COVID19 juga tak luput terkena dampak negatif pandemi ini. Fenomena tersebut mengakibatkan tahun 2020 terjadi potensi pendapatan, biaya, dan laba/rugi abnormal akibat terjadinya perubahan perilaku konsumen oleh karena adaptasi kebiasaan baru.

Pemerintah telah mengeluarkan berbagai regulasi untuk menjaga kondisi perekonomian akibat pandemi, salah satunya melalui insentif pajak. Tentunya hal ini harus dipahami jeli mengenai manfaat dan konsekuensinya terhadap pajak tahunan. Indikasi potensi penurunan pendapatan tanpa diiringi penurunan biaya yang proporsional, atau malah justru biaya cenderung tetap atau naik di masa pandemi akan berpotensi terjadi lebih bayar pajak. Indikasi potensi kenaikan keuntungan abnormal yang luar biasa di kala pandemi juga berpotensi menjadi dasar acuan kenaikan angsuran pajak pada tahun berikutnya.

Triwulan pertama merupakan masa kritikal dalam pemenuhan kewajiban pajak tahunan, salah satunya adalah penyiapan laporan pajak tahunan atau SPT tahunan. Bila tidak ada perubahan atau kebijakan khusus dari pemerintah, berarti batas akhir penyampaian SPT Tahunan wajib pajak orang pribadi adalah akhir Maret dan wajib pajak badan adalah akhir April.

Menjelang saat pelaporan inilah, manajemen pajak diperlukan agar beban pajak yang dibayarkan benar, tepat, efisien dan efektif tanpa menyalahi aturan dan tanpa mencederai potensi penerimaan negara. Manajemen pajak yang bijak, tepat, benar, etis, dan taat sangat diperlukan pada kondisi abnormal ini. Salah dalam manajemen pajak, akan salah secara hukum. Bayar pajak besar belum tentu tepat, bayar pajak kecil juga belum tentu salah. Penghematan pajak harus dilakukan secara bijak, cerdas, dan taat terhadap aturan.

Terdapat 8 pertanyaan penting yang perlu digali jawabannya dalam melakukan manajemen pajak di masa pandemi :

  1. Apa permasalahan dan tantangan perpajakan sektor pelayanan kesehatan di Masa Pandemi?
  2. Bagaimana manajemen pajak yang baik dan benar pada kondisi Pendapatan, Biaya dan Laba/ Rugi Abnormal di masa pandemi?
  3. Mana dan bagaimana manajemen pajak yang baik dan benar : Tax Avoidance, Tax Planning, atau Tax Evasion?
  4. Apa saja dan bagaimana manfaat serta konsekuensi insentif pajak di masa pandemi?
  5. Bagaimana manajemen pajak untuk PPh 21 dan Orang Pribadi bagi karyawan, jasa dokter, tenaga kesehatan, jasa konsultan, dan pihak ketiga?
  6. Bagaimana manajemen pajak untuk PPN terutama transaksi farmasi dan alat kesehatan?
  7. Bagaimana manajemen pajak untuk PPh Badan terutama bila terdapat indikasi penurunan pendapatan dan kerugian di masa pandemi?
  8. Bagaimana manajemen pajak dan mengelola risiko secara tepat bila terdapat indikasi potensi lebih bayar dan restitusi pajak?

PENTING…..

Bagi para pemilik, direktur, manajer, staff, konsultan, profesional (dokter, nakes, dan non-nakes), akademisi dan umum dan bagi badan usaha rumah sakit, klinik, apotik, laboratorium puskesmas, pemasok farmasi dan alat kesehatan, maupun startup kesehatan untuk memahami manajemen pajak terutama di masa pandemi.

Baca : Pembahasan lebih dalam tentang MANAJEMEN PAJAK DI MASA PANDEMI

Leave a Reply