Sunday, July 7, 2024
Artikel

INSENTIF PAJAK DI MASA PANDEMI COVID-19 DI INDONESIA : TELAH DITERBITKAN PMK 9/2021

Turbulensi dunia usaha di masa pandemi sangat terasa. Pembatasan aktivitas masyarakat dalam rangka menekan penularan COVID-19 untuk keselamatan bersama harus didukung, namun aspek ekonomi dalam berusaha dalam rangka menjaga kelangsungan hidup juga yang harus dipikirkan dengan bijak. Singkat kata “tubuh sehat” dan “kantong sehat”.

Masa pandemi, terdapat kelompok usaha yang dapat meraup keuntungan dan terdapat kelompok usaha yang mengalami tekanan akibat penurunan omset namun harus menanggung biaya tetap yang harus dipenuhi. Pemerintah tidak tutup mata mengenai hal ini, terutama bagi mereka yang terdampak. Berbagai insentif pajak telah dikeluarakan pemerintah. Melalui penerbitan PMK 9/2021, pemerintah resmi memperpanjang pemberian insentif pajak untuk wajib pajak terdampak pandemi Covid-19.

Baca : MANAJEMEN PAJAK DI MASA PANDEMI : Konsep Praktis, Aplikasi, dan Studi Kasus PPN, PPh 21 & OP, dan PPh Badan, Rabu-Jumat, 3-5 Maret 2021

Terkait insentif tersebut, telah terbit ketentuan yang baru dalam PMK 9/2021 menggantikan PMK 86/2020 s.t.d.d PMK 110/2020. Pemerintah memperpanjang insentif pajak untuk membantu wajib pajak menghadapi dampak pandemi Covid-19 hingga 30 Juni 2021.

Adapun secara ringkas perincian insentif pajak yang diatur dalam PMK 9/2021 sebagai berikut :

Insentif PPh Pasal 21

Karyawan yang bekerja pada perusahaan yang bergerak di salah satu dari 1.189 bidang usaha tertentu, perusahaan yang mendapatkan fasilitas Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE), atau perusahaan di kawasan berikat dapat memperoleh insentif pajak penghasilan (PPh) Pasal 21 ditanggung pemerintah (DTP).

Insentif ini diberikan kepada karyawan yang memiliki NPWP dan penghasilan bruto yang bersifat tetap dan teratur yang disetahunkan tidak lebih dari Rp200 juta. Karyawan tersebut akan mendapatkan penghasilan tambahan dalam bentuk pajak yang tidak dipotong karena atas kewajiban pajaknya ditanggung oleh pemerintah.

Apabila perusahaan memiliki cabang maka pemberitahuan pemanfaatan insentif PPh Pasal 21 cukup disampaikan oleh pusat dan berlaku untuk semua cabang.

Insentif Pajak UMKM

Pelaku UMKM mendapat insentif PPh final tarif 0,5% sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 23 tahun 2018 (PPh Final PP 23) DTP. Dengan demikian wajib pajak UMKM tidak perlu melakukan setoran pajak. Pihak-pihak yang bertransaksi dengan UMKM juga tidak perlu melakukan pemotongan atau pemungutan pajak pada saat melakukan pembayaran kepada pelaku UMKM.

Pelaku UMKM yang ingin memanfaatkan insentif ini tidak perlu mengajukan surat keterangan PP 23 tetapi cukup menyampaikan laporan realisasi setiap bulan.

Insentif PPh Final Jasa Konstruksi

Wajib pajak yang menerima penghasilan dari usaha jasa konstruksi dalam Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3-TGAI) mendapatkan insentif PPh final jasa konstruksi DTP.

Pemberian insentif ini dimaksudkan untuk mendukung peningkatan penyediaan air (irigasi) sebagai proyek padat karya yang merupakan kebutuhan penting bagi sektor pertanian.

Insentif PPh Pasal 22 Impor

Wajib pajak yang bergerak di salah satu dari 730 bidang usaha tertentu (sebelumnya 721 bidang usaha), perusahaan KITE, atau perusahaan di kawasan berikat mendapat insentif pembebasan dari pemungutan PPh Pasal 22 impor.

Insentif Angsuran PPh Pasal 25

Wajib pajak yang bergerak di salah satu dari 1.018 bidang usaha tertentu (sebelumnya 1.013 bidang usaha), perusahaan KITE, atau perusahaan di kawasan berikat mendapat pengurangan angsuran PPh Pasal 25 sebesar 50% dari angsuran yang seharusnya terutang.

Insentif PPN

Pengusaha kena pajak (PKP) berisiko rendah yang bergerak di salah satu dari 725 bidang usaha tertentu (sebelumnya 716 bidang usaha), perusahaan KITE, atau perusahaan di kawasan berikat mendapat insentif restitusi dipercepat hingga jumlah lebih bayar paling banyak Rp 5 miliar.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Hestu Yoga Saksama mengatakan insentif pajak dapat diberikan apabila kode klasifikasi lapangan usaha (KLU) wajib pajak pada SPT Tahunan PPh tahun pajak 2019 atau pembetulan SPT Tahunan PPh tahun pajak 2019 telah sesuai dengan KLU pada PMK 9/2021.

Wajib pajak yang sudah memiliki surat keterangan bebas (SKB) atau menyampaikan pemberitahuan pemanfaatan insentif untuk tahun pajak 2020, harus mengajukan permohonan SKB atau menyampaikan pemberitahuan pemanfaatan insentif kembali untuk mendapatkan insentif ini di tahun pajak 2021.

Pengajuan permohonan, penyampaian pemberitahuan, dan laporan realisasi dilakukan secara online melalui www.pajak.go.id.

Baca : Cermat Bijak Pajak Seputar SPT Tahunan: Kurang Bayar, Lebih Bayar, Restitusi, dan Pemeriksaan Pajak?

Baca : MANAKAH MANAJEMEN PAJAK YANG BAIK DAN BENAR : TAX AVOIDANCE, TAX PLANNING, ATAU TAX EVASION?

2 thoughts on “INSENTIF PAJAK DI MASA PANDEMI COVID-19 DI INDONESIA : TELAH DITERBITKAN PMK 9/2021

Leave a Reply