Sunday, April 5, 2026

SPT tahunan

Artikel

Cermat Bijak Pajak Seputar SPT Tahunan: Kurang Bayar, Lebih Bayar, Restitusi, dan Pemeriksaan Pajak?

Saat melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan  (SPT) Pajak Penghasilan (PPh), baik wajib pajak orang pribadi maupun badan usaha,  akan menemui status SPT Nihil, Kurang Bayar (KB) atau Lebih Bayar (LB). Hal ini berkaitan dengan perbandingan antara jumlah pajak terutang dan kredit pajak. Selain itu, juga terdapat istilah “restitusi” terkait pengembalian lebih bayar pajak. Dan yang menarik adalah adanya potensi pemeriksaan pajak terkait restitusi pajak tersebut. Artikel ini membahas ringkas mengenai istilah kurang bayar pajak, lebiah bayar pajak, restitusi, dan pemeriksaan pajak.

Read More
error: Content is protected !!